Thursday, June 21, 2018

Nyoblos bermodal SUKET



E KTP itu keren ada chipnya. terkesan hi tech
Tapi peliknya permasalahan yang melingkupi proyek pengadaan E KTP membuatnya gak jadi keren.

Saya tadi ke kantor kecamatan untuk melakukan permohonan cetak ulang KTP. Di sana sempat ngobrol dengan beberapa warga. Beberapa mengeluh KTP belum tercetak padahal sudah lama direkam datanya.

Apa isi dari SUKET ?

SUKET singkatan dari Surat Keterangan, dalam hal ini Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

SUKET ini berisi 2 informasi penting.

  1. Menerangkan bahwa penduduk tersebut dalam SUKET benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan
  2. SUKET dibuat sebagai pengganti KTP-el, dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain.

Dari paparan di atas jelas bahwa SUKET cukup untuk dijadikan modal nyoblos di Pemilu dan Pemilukada. Secara rasa memang gak begitu nyaman menenteng SUKET. Dengan bentuknya yang berupa kertas ukuran F4 jelas tidak praktis jika dibandingkan E KTP. Tapi tidak mengapa, yang penting hak pilih kita tetap bisa kita gunakan dengan bekal SUKET ini.

Selamat berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilukada.
Jangan lupa berdo'a semoga EKTP yang kita nantikan segera tercetak. Dan Gelaran Pemilu menghasilkan pemimpin yang handal, jujur, dan bisa dijadikan teladan.

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon