Tuesday, December 27, 2016

Buanglah HOAX pada tempatnya



Informasi yang beredar saat ini perlu kita cermati, perlu kita teliti kebenarannya sebelum kita share atau bagikan informasi ini kepada orang lain.

kita harus sadari bahwa dengan begitu banyak informasi yang beredar, sebenarnya kita hanya membutuhkan sebagian kecil dari semua itu. Dari informasi sebanyak itu kita hanya perlu informasi yang benar, dari sejumlah informasi yang benar pun masih perlu kita pilah, mana yang berguna untuk kita.

Whatsapp menjadi media penyebar informasi yang sangat berperan dalam lingkungan saya. Banyak informasi penting yang dibagikan di sana, namun tak jarang berita hoax juga tersebar melalui grup-grup yang ada di WA.

Menurut saya info yang beredar di WA sangat mudah dimanipulasi. Semua orang bisa dengan mudah membuat berita sesat dengan menulis beberapa paragraf di WA dan menyebarkannya.
cukup sulit menelusuri asal muasal berita yang berasal dari WA. karena jarang yang mencantumkan sumber secara lengkap. 

Media sosial seperti facebook dan twitter juga seringkali digunakan untuk menyebarkan berita hoax oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan juga orang-orang yang terlalu mudah mempercayai sebuah berita.

Gerakan Masyarakat Anti Hoax


Saat ini sudah ada gerakan Masyarakat Anti Hoax di facebook dg anggota 23.000 orang. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk menyaring atau memfilter berita yang saat ini beredar. Dalam gerakan ini verifikasi foto ataupun tulisan yang ditanyakan oleh anggota dilakukan oleh anggota yang lain secara sukarela.



Aplikasi Anti Hoax


Sejumlah aplikasi di browser juga sudah tersedia untuk melaporkan berita hoax. Pengguna Android juga dapat mencarinya di google play. Salah satun yang sudah tersedia adalah aplikasi Tolak Berita Bohong


Aplikasi lain yang hampir serupa adalah Hoax Checker yang dibuat oleh Dinesh Khandelwal.
Saya sendiri belum pernah mencobanya sehingga belum bisa memberikan rekomendasi.

Sanksi penyebar hoax


Penyebaran informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mengingat dampaknya yang bisa meluas sudah selayaknya penyebar hoax ini dikenakan sanksi yang berat. Jadi sebaiknya kita tidak mudah untuk menyebarkan berita sebelum benar-benar memverifikasi kebenaran dari berita tersebut.

Sedangkan untuk berita hoax yang sampai kepada kita maka lebih baik kita cepat-cepat membuangnya dari memori gadget kita.


EmoticonEmoticon