Monday, August 29, 2016

Apa itu Barang bukti dan alat bukti?

Tags



Misalkan saja kuasa hukum Mempermasalahkan rekaman CCTV dalam suatu sidang perkara pidana, kuasa hukum menyatakan CCTV tidak bisa dijadikan barang bukti.
Apakah rekaman CCTV merupakan alat bukti atau barang bukti?
Mari kita sedikit belajar mengenai alat bukti dan barang bukti

Pagi tadi, saya menyimak diskusi yang ditayangkan di salah satu TV swasta. T. Nasrullah, pakar hukum acara pidana dari FH Universitas Indonesia dihadirkan pada diskusi tersebut.

Penjelasan beliau mengenai alat bukti diawali dari penjelasan mengenai surat dakwaan. Beliau mengatakan bahwa mahkota dari perkara pidana adalah surat dakwaan. Surat ini berisi tuduhan penuntut umum tentang apa yg dilakukan oleh terdakwa. Surat ini harus dibuktikan dengan bukti-bukti.

Beliau melanjutkan bahwa bukti-bukti ada 2 macam, yaitu alat bukti dan barang bukti. Hukum positif indonesia mengatakan alat bukti ada 5 :keterangan saksi,keterangan ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Barang bukti adalah data penunjang, data penunjang, alat penguat dari alat bukti. 

Untuk menghukum seseorang harus digunakan alat bukti bukan barang bukti. 1000 barang bukti tanpa alat bukti tidak bisa menjerat seseorang.

Demikian penjelasan singkat mengenai barang bukti dan alat bukti. Semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon