Monday, December 16, 2013

PARTAI POLITIK SEBAGAI PENOPANG DEMOKRASI DI INDONESIA (2) : Pengertian Partai Politik

Partai berasal dari kata Yunani yakni “Pars” yang artinya “bagian” atau “bagian dari keseluruhan”. Karena itu keberadaan partai tunggal atau membatasi partai lawan merupakan pelanggaran terhadap artian “pars” itu sendiri.

Carr dalam Cangara (2009 : 208) mengatakan bahwa” political party is an organization that attemps to acheive and maintain control of government (partai politik adalah suatu organisasi yang berusaha untuk mencapai dan memelihara pengawasan terhadap pemerintahan)”.

Pendapat lain juga dikemukakan oleh Sigmund Neumann dalam Budiardjo (2010 : 404) mengatakan bahwa:

Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda (A political party is the articulate organisation of society’s active politic agent’s ; those who are concerned with the control govermental polity power, and who compete for popular support with other group or groups holding divergens view)

Sementara itu, Miriam Budiardjo (2010 : 403) sendiri mendefinisikan bahwa “ partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (dengan cara konstitusional) untuk melaksanakan programnya”.

Sementara itu Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 dinyatakan bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Dari beberapa pengertian partai politik yang telah dikemukakan, ada tiga prinsip dasar dari partai poitik yakni :
(1) partai sebagai organisasi; 
(2) partai sebagai sarana memperoleh kekuasaan; dan 
(3) partai sebagai penyumbang kebijakan. 
 
Jadi dengan demikian partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisasi sebagai sarana politik yang menjembatani dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.