Tuesday, October 30, 2012

Menakertrans: Outsourcing Resmi Dihapuskan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menuturkan outsourcing atau alihdaya akan secara resmi dihapuskan pasca keluarnya permenakertrans tentang syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Peraturan tersebut rencananya akan keluar Jumat (2/11) mendatang.

"Ke depan, pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dijalankan baik dalam kurun waktu temporer, atau tidak dilaksanakan sendiri, diperbolehkan melalui kontrak langsung antara pekerja dengan pemilik perusahaan atau pemborongan berbagai jenis pekerjaan pada perusahaan lain. Ini mempertegas bahwa pola kerja outsourcing dihapus," kata Muhaimin Senin (29/10).

Muhaimin menuturkan pemerintah memberikan akan memberikan masa transisi penerapan permenakertrans tersebut. "Masa transisi enam hingga 12 bulan untuk menerapkan permenakertrans nanti. Para pengusaha bisa memanfaatkan waktu itu untuk rekrutmen pekerja secara kontrak atau memborongkan pekerjaan pada perusahaan lain," ujar Muhaimin.

Mengenai upah, lanjut Muhaimin, akan dibahas pada awal tahun 2013. "Saat ini sedang menunggu survei dewan pengupahan daerah. Untuk Jabodetabek masih koordinasi agar keputusannya bisa saling sinkron dan tidak ada perbedaan yang signifikan," ujar Muhaimin.

Sumber : republika.co.id