Informasi yang admin dapatkan dari situs Antara Jateng, 20 Oktober 2015 Mas Hendi disebut telah memerintahkan pembuatan berita acara penyelesaian
pekerjaan proyek kolam retensi pada 2014 meski pembangunan proyek itu
sesungguhnya belum selesai semua. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas
perkara Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur serta
Komisaris PT Harmoni International Technology yang menangani proyek itu
saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan itu, JPU Endeono Wahyudi mengatakan kedua terdakwa
yang merupakan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek itu pernah
menemui Hendi untuk membicarakan perihal jalan keluar pembayaran proyek
kolam retensi itu. "Dalam pertemuan tersebut, wali kota menyatakan pekerjaan telah
selesai 97 persen dan memerintahkan pula agar pekerjaan tersebut segera
dibayar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara
tersebut. Sementara berdasarkan hasil perhitungan, pekerjaan proyek yang
dibiayai APBD senilai Rp33,7 miliar tersebut sesungguhnya baru mencapai
75 persen.
Diduga atas perintah wali kota tersebut, Panitia Penerimaan
Hasil Pekerjaan menerima berita acara pekerjaan dan dilanjutkan dengan
pembayaran pekerjaan.
Pilkada Serentak tahun 2015 yang Lagirame, termasuk Kota Semarang bisa bertambah rame jika mas Hendi yang dapat nomor urut 3 ternyata terlibat dalam kasus pembangunan kolam retensi.
hmm.. kita tunggu saja perkembangannya. link berita antara:
http://www.antarajateng.com/detail/tim-sukses-yakin-hendi-tak-bersalah-dalan-kasus-kolam-retensi.html