Thursday, October 22, 2015

Mas Hendi dan Kasus Kolam Retensi

Informasi yang admin dapatkan dari situs Antara Jateng, 20 Oktober 2015 Mas Hendi disebut telah memerintahkan pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan proyek kolam retensi pada 2014 meski pembangunan proyek itu sesungguhnya belum selesai semua. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur serta Komisaris PT Harmoni International Technology yang menangani proyek itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Dalam persidangan itu, JPU Endeono Wahyudi mengatakan kedua terdakwa yang merupakan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek itu pernah menemui Hendi untuk membicarakan perihal jalan keluar pembayaran proyek kolam retensi itu. "Dalam pertemuan tersebut, wali kota menyatakan pekerjaan telah selesai 97 persen dan memerintahkan pula agar pekerjaan tersebut segera dibayar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut. Sementara berdasarkan hasil perhitungan, pekerjaan proyek yang dibiayai APBD senilai Rp33,7 miliar tersebut sesungguhnya baru mencapai 75 persen.          Diduga atas perintah wali kota tersebut, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan menerima berita acara pekerjaan dan dilanjutkan dengan pembayaran pekerjaan.

Pilkada Serentak tahun 2015 yang Lagirame, termasuk Kota Semarang bisa bertambah rame jika mas Hendi yang dapat nomor urut 3 ternyata terlibat dalam kasus pembangunan kolam retensi. 
hmm.. kita tunggu saja perkembangannya.  

link berita antara:
http://www.antarajateng.com/detail/tim-sukses-yakin-hendi-tak-bersalah-dalan-kasus-kolam-retensi.html