Wednesday, February 22, 2012

Penolakan Relokasi Pedagang Pasar Kobong ke RPU Penggaron




Hari ini, Rabu 22 Februari 2012 Pedagang Pasar Rejomulyo atau yang lebih sering disebut Pasar Kobong melakukan demonstrasi menolak relokasi ke RPU Penggaron.

Latar belakang pemindahan

Keputusan pengoptimalan RPU Penggaron tidak semata kemauan Pemkot, tapi juga didukung oleh DPRD. Terbukti usulan pembangunan tempat tersebut telah disetujui. Terpenting, dalam penataan ruang Kota Semarang yang termaktub dalam Perda RTRW telah menjadikan RPU Penggaron sebagai salah satu pasar yang akan ditingkatkan kualitasnya.


Keluhan warga di sekitar Pasar kobong mengenai kondisinya yang kumuh dan bau karena aktivitas pemotongan unggas juga menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas pemotongan unggas perlu dipindahkan.

Alasan Penolakan

Sementara di pihak pedagang, sebagian merasa keberatan dengan pemindahan lokasi tersebut. akses jalan yang sulit dan sepi menjadikan mereka enggan untuk pindah ke Penggaron. Dinas Pasar sudah menjanjikan adanya perbaikan akses jalan masuk , penerangan jalan dan sarana penunjang yang lain. Namun hal ini masih belum mampu membujuk pedagang untuk pindah.

Belakangan muncul kabar tentang Pasindra (Peruntukkan Pasar Induk Raharja) yang dijadikan tempat pemotongan unggas. Pasar yang berlokasi di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan genuk ini seyogyanya adalah pasar induk yang menjual hasil bumi. jadi bisa disimpulkan bahwa aktivitas pemotongan unggas di Pasindra menyalahi aturan.

Menyikapi hal ini Komisi B akhirnya mengeluarkan rekomendasi Rekomendasi itu soal penutupan usaha pemotongan unggas di Pasindra, dan relokasu seluruh pedagang ke RPU Penggaron.
apa yang direkomendasikan Komisi B ini menindaklanjuti RPJMD yang mengamanatkan perlunya sentralisasi unggas guna mencegah dan mempermudah pengawasan penyakit unggas yang bisa menular ke manusia. Selain itu Perda No 6 Tahun 2006 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) menyatakan semua usaha unggas, khususnya pemotongan, harus melalui kajian dan perizinan. 



Relokasi Pasar kobong ini memang terbilang alot, berbeda dengan relokasi Pasar Sampangan yang berjalan lancar. Pedagang memindahkan sendiri barang dagangannya ke lokasi Pasar yang baru, bahkan ketika hendak dikawal oleh Polisi dan Satpol PP, mereka menolaknya. Mereka tidak ingin ada kesan pemaksaan oleh pihak Satpol PP.

Kembali lagi ke masalah Relokasi pedagang pasar kobong ke RPU Penggaron, sepertinya belum ada pemahaman pedagang tentang aktivitas pemotongan unggas. Bisa dilihat di foto spanduk,  "Kami sudah pindah dari pasar Kobong, kenapa masih di obong-obong". Mereka berpikir bahwa Pemkot hanya menginginkan mereka pindah dari Pasar Kobong, dan mereka berhak pindah ke mana saja. Padahal Pemkot berusaha memusatkan aktivitas pemotongan unggas di RPU Penggaron. Tujuannya jelas, agar mempermudah pengawasan penyakit unggas, dan mencegah masuknya penyakit yang ditularkan unggas kepada manusia.

bersambung...





EmoticonEmoticon