Friday, May 20, 2016

Sengketa tanah Kebonharjo Semarang



Turut prihatin mendengar kabar ada kerusuhan saat terjadi penggusuran di Kebonharjo Semarang. Kabarnya ada seorang anggota Polisi yang terluka akibat sabetan benda tajam.

Warga Kebonharjo bersikukuh mempertahankan tanah yang telah ditempatinya bertahun-tahun.

Arif eka, netizen dari Semarang membuat infografis mengenai sengketa tanah di Kebonharjo. Saya coba rangkum di sini:

Tahun 2000

lahan telah dihuni 3.175 Kepala Keluarga atau 18 ribu jiwa tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 70an.

Walikota Semarang saat itu, Sukawi Sutarip mengirimkan surat permohonan pelepasan aset tanah milik PT. KAI di Kelurahan Tanjung Mas No. 590/2273 pada 25 Mei 2000 kepada Menteri Keuangan.

Permohonan tersebut dijawab oleh Departemen Keuangan dalam Surat Nomor s 2484/A/2000 yang isinya antara lain aset tanah PT.KAI di Kebonharjo adalah aset negara yang dipisahkan danselanjutnya dikelola BUMN

SHM warga Kebonharjo tetap diterbitkan, melibatkan Kepala PT KAI DAOP 4 Diding Sukaryat, Sukawi Sutarip, dan Pejabat BPN

Tahun 2001

PT KAI kirim surat ke Kejati. PT KAI menilai Sertifikat yang diterbitkan BPN cacat hukum, ada penyalahgunaan wewenang dari Pimpinan DAOP 4 saat itu karena yang berhak melakukan pelepasan aset adalah Kementrian BUMN. PT KAI berkirim surat ke KEJATI 1 Agustus 2001.

Kejati minta BPN tinjau ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01498 sampai dengan No. 04857 di Kebonharjo

Tahun 2011

Pemkot Sahkan Perda RTRW yang salah satu isinya menetapkan wilayah kebonharjo sudah ditetapkan sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan transportasi

Tahun 2016

PT KAI bebaskan lahan guna pembangunan jalur singkat Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas. Jalur dibangun untuk mengalihkan angkutan peti kemas dari jalan raya ke rel kereta api.

Warga menolak penggusuran karena masih memiliki SHM yang sah. PT. KAI hanya berpegang pada groundkaart


Sekadar informasi, groundkaart merupakan peta tanah zaman kolonial Belanda. PT KAI kerap kalah di pengadilan karena mayoritas dokumen aset PT KAI hanya berupa groundkaart. Adapun pengadilan tidak mengakui grondkaart sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Selain itu, beberapa sertifikat hak pakai pengelolaan aset PT KAI diterbitkan Badan Pertanahan Nasional untuk Departemen Perhubungan cq Perusahaan Jawatan Kereta Api. Pengadilan menilai aset PJKA tidak otomatis menjadi aset PT KAI yang baru lahir 1999.


EmoticonEmoticon