Tuesday, December 31, 2013

Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014

Entah kenapa tiba-tiba punya keinginan majang artikel tentang hari libur di blog ini. Entah karena rencana Pendakian Gunung Merbabu dan gunung-gunung lain di Jateng atau bisa jadi terkait rencana-rencana besar lain di tahun 2014. ah sudahlah, yang jelas informasi ini saya yakin sudah ditunggu-tunggu pelajar dan mahasiswa.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2014. Di 2014, ada satu libur nasional yang baru ditetapkan oleh pemerintah yakni Libur Hari Buruh.

Berikut Daftar Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2014:
1 Januari   : Libur Tahun Baru 2014
14 Januari : Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari : Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
31 Maret   : Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April     : Wafatnya Isa Al Masih
1 Mei        : Peringatan Hari Buruh Internasional
15 Mei      : Hari Raya Waisak 2558
27 Me       : Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
29 Mei      : Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli  : Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
30-31 Juli-1 Agustus : Cuti bersama Idul Fitri
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
5 Oktober  : Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
25 Oktober : Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
25 Desember: Hari Raya Natal
26 Desember: Cuti bersama Natal.


Sumber : republika.co.id

Wednesday, December 18, 2013

Partai politik Sebagai Penopang Demokrasi (3) : Fungsi Partai Politik

Tags
Dalam Asshiddiqie (2006) disebutkan, menurut Andrew Knapp fungsi partai politik mencakup antara lain:

· Mobilisasi dan integrasi,

· Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih,

· Sarana rekruitmen politik, dan

· Sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan,

Menurut Budiardjo (2003), ada empat fungsi partai politik, yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengelolaan konflik. Penjabaran dari keempat fungsi tersebut, adalah sebagai berikut:

· Sarana Komunikasi Politik: Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat. Keberadaan partai politik menjadi wadah penggabungan aspirasi anggota masyarakat yang senada (interest aggregation) agar dapat di rumuskan secara lebih terstruktur atau teratur (interest articulation). Selanjutnya, partai politik merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu usulan kebijak(sana)an, untuk diajukan kepada pemerintah agar menjadi suatu kebijakan publik. Di sisi lain, partai politik bertugas membantu sosialisasi kebijakan pemerintah, sehingga terjadi suatu arus informasi berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat.

· Sarana Sosialisasi Politik: Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum. Oleh karena itu partai politik harus mendidik dan membangun orientasi pemikiran anggotanya (dan masyarakat luas) untuk sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara. Proses tersebut dinamakan sosialisasi politik, yang wujud nyatanya dapat berbentuk ceramah penerangan, kursus kader, seminar dan lain-lain. Lebih lanjut, sosialisasi politik dapat pula diartikan sebagai usaha untuk memasyarakatkan (Asshiddiqie, 2006) ide, visi dan kebijakan strategis partai politik kepada konstituen agar mendapatkan feedback berupa dukungan masyarakat luas.

· Sarana Rekruitmen Politik: Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut (political recruitment). Hal ini merupakan suatu usaha untuk memperluas partisipasi politik. Selain itu, rekruitmen politik yang di arahkan pada generasi muda potensial menjadi sarana untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di dalam struktur partai politik.

· Sarana Mengelola Konflik: Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan perbedaan pendapat.



Adapun dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:

· Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

· Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

· Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

· Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Monday, December 16, 2013

PARTAI POLITIK SEBAGAI PENOPANG DEMOKRASI DI INDONESIA (2) : Pengertian Partai Politik

Partai berasal dari kata Yunani yakni “Pars” yang artinya “bagian” atau “bagian dari keseluruhan”. Karena itu keberadaan partai tunggal atau membatasi partai lawan merupakan pelanggaran terhadap artian “pars” itu sendiri.

Carr dalam Cangara (2009 : 208) mengatakan bahwa” political party is an organization that attemps to acheive and maintain control of government (partai politik adalah suatu organisasi yang berusaha untuk mencapai dan memelihara pengawasan terhadap pemerintahan)”.

Pendapat lain juga dikemukakan oleh Sigmund Neumann dalam Budiardjo (2010 : 404) mengatakan bahwa:

Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda (A political party is the articulate organisation of society’s active politic agent’s ; those who are concerned with the control govermental polity power, and who compete for popular support with other group or groups holding divergens view)

Sementara itu, Miriam Budiardjo (2010 : 403) sendiri mendefinisikan bahwa “ partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (dengan cara konstitusional) untuk melaksanakan programnya”.

Sementara itu Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 dinyatakan bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Dari beberapa pengertian partai politik yang telah dikemukakan, ada tiga prinsip dasar dari partai poitik yakni :
(1) partai sebagai organisasi; 
(2) partai sebagai sarana memperoleh kekuasaan; dan 
(3) partai sebagai penyumbang kebijakan. 
 
Jadi dengan demikian partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisasi sebagai sarana politik yang menjembatani dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

PARTAI POLITIK SEBAGAI PENOPANG DEMOKRASI DI INDONESIA (1)





Proses demokrasi di Indonesia telah melalui berbagai proses yang penuh dengan dinamika kehidupan demokrasi. Peaksanaan pemilihan umum untuk DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah dilalui. Dalam periode 10 tahun kebelakang, sejak tahun 1999 telah banyak perubahan yang dialami oleh Negara Kesatuan republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi. Diantaranya adalah amandemen UUD 1945, Kebebasan Pers, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul menjadi satu ciri negara yang menjalankan sistem demokrasi pancasila.

Suatu bentuk konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi pancasila secara konsisten melahirkan beberapa partai politik dalam proses pemilu.

Politik di Indonesia telah menempatkan partai politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Namun, disisi lain banyaknya jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem demokrasi tersebut menjadi lebih baik. Beberapa kasus korupsi yang merugikan negara dilakukan oleh oknum dari partai politik, hal ini menguatkan stigma bahwa partai politik dijadikan oleh sebagian orang untuk mendapatkan jabatan dan kekayaan semata. Sebagai contoh adalah kasus korupsi Angelina Sondakh, Menurut Majelis Kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berdasarkan fakta tersebut maka Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat dengan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Citra buruk yang melekat pada partai politik juga dikuatkan catatan ICW (Indonesia Corruption Watch), terdapat 44 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2012. Sebanyak 21 orang berasal dari kalangan atau mantan anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah. Kemudian 21 orang dari kepala daerah atau mantan serta dua orang pengurus partai. Citra buruk pada parpol tersebut ditengarai menjadi penyebab merosotnya tingkat partisipasi pemilih dalam setiap Pemilu.

Peran strategis yang dimiliki Partai Politik sekaligus citra buruk yang melekat padanya menjadikan penulis berusaha mengangkat tema partai politik dalam makalah ini agar dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya partai politik dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.